Selasa, 04 Agustus 2026 | 04:45
COMMUNITY

KKN 53 FH UNSIKA: Mengenal Lebih Jauh Problematika Pelayaran Nasional

KKN 53 FH UNSIKA: Mengenal Lebih Jauh Problematika Pelayaran Nasional
KKN 53 FH UNSIKA (Dok Istimewa)

ASKARA - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) melaksanakan kegiatan KKN 53 yang didampingi Dosen Pendamping Lapangan dan Penerima HIPKA 2021 Dr. Indra Yudha Koswara, SH., MH dan Hanna, SH., MH.

Dalam KKN 53 tersebut, para mahasiswa mendatangi Kementerian Perhubungan. Mereka mendapat pemaparan dari pihak Kementerian Perhubungan RI bidang Kasubdit Gakum Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Zulistian terkait Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Nasional. Pertemuan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, Kamis lalu (21/10).

Dosen Pendamping Lapangan Dr. Indra Yudha Koswara,SH.,MH mengatakan, dalam pertemuan itu, mahasiswa KKN 53 mendapat penjelasan bahwa, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Nasional merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus dipatuhi oleh semua pihak, 

Dikatakan, jika ini diabaikan akan berdampak bagi keselamatan awak kapal dan penumpang yang pada akhirnya akan berproses pada penegakan hukum baik proses profesi maupun peradilan. 

"Sebuah kapal dengan ukuran tertentu memiliki beberapa sertifikasi kompetensi baik dari kapal itu sendiri, kelengkapan kapal, nahkoda kapal, sarana keselamatan dan keamanan kapal, register kapal, peruntukan kapal. Jika hal tersebut tidak diindahkan tentunya ada konsekuensi hukum yang siap dihadapi," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10).

Dosen pendamping dan Penerima HIPKA 2021, Hanna,SH,.MH, mengatakan, peran syahbandar turut menentukan kelayakan sebuah kapal dapat berlayar, selain memeriksa dokumen-dokumen kelengkapan kapal, juga melakukan pengawasan terhadap kelaiklautan kapal. 

KKN 53 FH UNSIKA kali ini memfokuskan kepada dunia pelayaran. Tujuan yang ingin dicapai adalah upaya untuk lebih mencintai dunia maritim. Hal ini sebagai pengingat bahwa Sriwijaya dan Majapahit maju karena tata kelola bidang maritim pada saat itu sudah maju. Kejayaan kedua kerajaan itu luluh lantak saat Kolonial Belanda menjajah Indonesia.  

Di mana kemajuan bidang maritim dibumihanguskan, karena adanya keinginan menguasai dunia pelayaran Nusantara saat itu demi perdagangan rempah-rempah yang laris manis dijual di Eropa. 

Kejayaan Nusantara di kemaritiman itu yang saat ini bisa dikatakan selaras dengan Keinginan Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan Indonesia sebagai poros maritim yang maju negaranya karena memanfaatkan kekayaan maritim demi kesejahteraan rakyat.

Kegiatan KKN 53 berlanjut ke Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kedatangan peserta KKN 53 disambut langsung oleh Sekjen AKKMI, A. Ridwan Tentowi, Wakil Sekjen Capt. Toga Asman Panjaitan dan Bendahara Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. 

Dalam pertemuan tersebut ketiga pengurus teras AKKMI membawa para peserta KKN 53 seolah-olah berada di sebuah kapal. 

"Para peserta KKN 53 diberi penjelasan saat menghadapi beberapa situasi, baik situasi kebakaran kapal, situasi kecelakaan kapal, penyelamatan kru kapal, kegiatan medis, keadaan menghadapi cuaca buruk, bahkan jika terjadi tindak pidana di atas kapal," jelas Indra Yudha.

Selain itu AKKMI memberikan pemahaman bahwa dengan berlakunya UU No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran Nasional berlaku bagi kapal-kapal Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Indonesia. UU tersebut juga mengadopsi beberapa aturan-aturan dalam SOLAS (Safety of Life at Sea). 

"Peserta KKN 53 mendapatkan sesuatu yang berbeda dengan peserta KKN lainnya di Fakultas Hukum UNSIKA. Karena dunia pelayaran begitu banyak yang harus diketahui dan dipahami agar keselamatan dan keamanan pelayaran nasional merupakan tanggung jawab bersama dalam upaya menekan kecelakaan kapal yang masih sering terjadi di negeri ini," pungkas Indra.

Komentar