Kamis, 09 Mei 2024 | 14:43
NEWS

Usut Pelanggaran Pidana Rachel Vennya, Polisi Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Usut Pelanggaran Pidana Rachel Vennya, Polisi Koordinasi dengan Satgas Covid-19
Rachel Vennya (Dok Instagram)

ASKARA - Pihak Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan Satgas Covid-19 untuk mengusut kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di Wisma Atlet.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan menegaskan, pihaknya akan bertindak apabila ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kalau nanti ada pelanggaran pidananya, nanti baru kami proses," kata Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Kamis (14/10).

Guruh mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan akan menyampaikan langkah berikut terkait kasus Rachel Vennya.

"Masih koordinasi dengan Satgas," ucapnya. 

Diketahui, selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan setelah diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.

Berdasarkan keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021, Rachel Vennya tidak termasuk orang yang berhak menerima fasilitas di Wisma Atlet melainkan harus karantina di hotel.

Setelah 3 hari di Wisma Atlet, Rachel Vennya diduga kabur dengan bantuan oknum TNI bagian Pengamanan Satgas. (jpnn)

Komentar