Minggu, 19 Mei 2024 | 01:21
SELEBRITAS

Divonis Hakim 4 Bulan Rehabilitasi, Anji dan Jaksa Sama-sama Terima

Divonis Hakim 4 Bulan Rehabilitasi, Anji dan Jaksa Sama-sama Terima
Anji (Wowkeren.com)

ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur kepada Anji.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu dirinya sendiri," ujar Hakim Ketua, saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," sambungnya lagi.

Mendengar putusan tersebut, suami Wina Natalia itu menerima putusan tersebut tanpa ada upaya banding dengan anggukan tanda menerima.

"Terima yang mulia," ucap Anji.

Keputusan itu juga diterima pihak jaksa penuntut umum.

"Terima," ucap Jaksa.

Putusan hakim selama empat bulan rehabilitasi tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut lima bulan rehabilitasi untuk Anji.

Komentar