Jumat, 17 Mei 2024 | 04:19
NEWS

Karyawan Nekat Bawa Kabur Emas Batangan Seharga Rp6 Miliar, Dipotong dan Dijual Rp8 Juta

Karyawan Nekat Bawa Kabur Emas Batangan Seharga Rp6 Miliar, Dipotong dan Dijual Rp8 Juta
Ilustrasi emas batangan (Dok mind.id)

ASKARA - Kasus pencurian emas batangan bernilai Rp6 miliar dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur. Seorang kurir berinisial DJ (38) diketahui membawa kabur tujuh batang emas seberat 7 kilogram milik PT IGS.

Selain DJ, polisi meringkus SB (34), warga yang indekos di Sidoarjo, lantaran menjadi penadah emas yang dijual DJ.

“Kita berhasil mengungkap kasus penggelepan yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT IGS, pada 31 Agustus 2021, yang mana telah hilang kurang lebih tujuh kilo emas yang sudah dimurnikan oleh toko Emas Sumber Baru yang ada di Pasar Atum,” ungkap Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (8/10). 

Dijelaskan Slamet, PS yang merupakan pelapor menghubungi Wakil Kepala Gudang PT IGS berinisial WL agar mengambil emas batangan sebanyak tujuh batang seberat tujuh kilogram di toko Emas Sumber Baru di Pasar Atum Surabaya.

Berdasarkan keterangan pelapor saat itu, tujuh batang emas itu selesai dimurnikan.

Selanjutnya, WL memerintahkan tersangka DJ yang memang kurir di perusahaan tersebut. Berangkatlah DJ ke toko Emas Sumber Baru ditemani oleh ML, juga karyawan PT IGS.

Tetapi, bukannya kembali ke PT IGS, DJ malah membawa lari emas batangan senilai Rp6 miliar tersebut.

Pihak perusahaan yang menunggu kedatangan DJ pun curiga karena dirinya tak kunjung kembali hingga akhirnya lapor ke kepolisian.

Ternyata pelaku telah menjual sebagian emas batangan yang diambilnya tersebut. Bahkan, emas tersebut juga sudah ada yang dipotong menjadi berapa bagian.

“Barang itu (emas tujuh batang, red) dibawa kabur dibawa oleh pelaku ini. Ada yang sudah dipotong-potong. Dijual, dan ada sebagian lagi yang dibawa ke daerah Tangerang," beber Slamet.

Emas yang dipotong-potong tersangka DJ itu kemudian dijual seberat 20 gram seharga Rp8 juta kepada tersangka SB.

Tersangka juga menjual sebagian emas batangan tersebut di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.

Sekarang dua pelaku yaitu DJ dan SB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk tersangka DJ, penyidik menjeratnya dengan Pasal 374 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Sedangkan, untuk tersangka SB, penyidik menjerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.(pmjnews)

Komentar