Sabtu, 27 April 2024 | 08:46
NEWS

Masih Dikaji, Pembukaan Lokasi Wisata di Jakarta Dilakukan Bertahap

Masih Dikaji, Pembukaan Lokasi Wisata di Jakarta Dilakukan Bertahap
Ancol (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji aturan pembukaan kembali lokasi wisata di ibu kota. 

"Ya, belum diputuskan lagi dicoba ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jumat (10/9). 

Saat ini, dua obyek wisata masih melakukan uji coba dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

"Sementara Ancol sama Taman Mini, bertahap ya," ucap Riza.

Riza menjelaskan alasan pihaknya belum mengizinkan lokasi wisata di Jakarta belum beroperasi kembali secara normal.

"Nanti bertahap itukan ramai nanti bertahap ya," katanya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 7 hingga 13 September 2021. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada poin ke sembilan, Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa.

- Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara.

- Tempat wisata tertentu:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

4. Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan

5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Komentar