Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:39
NEWS

Seorang Tersangka Peretasan Situs Setkab Dipulangkan Polisi dengan Perjanjian

Seorang Tersangka Peretasan Situs Setkab Dipulangkan Polisi dengan Perjanjian
Ilustrasi hacker (Dok Pixabay)

ASKARA - Seorang tersangka peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) berinisial MLA (17) dipulangkan pihak kepolisian dengan alasan masih di bawah umur.

Pemulangan tersangka itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

"Itu dikembalikan ke orang tuanya untuk dibimbing orang tuanya, tentunya melalui proses diversi," kata Ramadhan, Selasa (31/8). 

Selanjutnya, status MLA akan dialihkan dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana atau diversi. Kesepakatannya, MLA tidak mengulangi perbuatannya dan ada pernyataan dari orang tuanya untuk melakukan pembinaan.

"Ada kesepakatan bahwa tersangka di bawah umur tidak akan mengulangi lagi. Kemudian ada pernyataan bahwa orang tuanya akan melakukan pembimbingan kepada anaknya," ujar Ramadhan.

MLA dipulangkan ke rumah orangtuanya di Sumatra Barat dan diwajibkan melapor secara berkala di balai pemasyarakatan (bapas) Sumatra Barat.

Diketahui, situs resmi Setkab setkab.go.id diretas pada 31 Juli 2021 lalu. Terdapat dua pelaku yang berusia 18 tahun, yakni berinisial BS alias ZYY. Sedangkan pelaku MLA berusia 17 tahun.

Komentar