Senin, 08 Juni 2026 | 04:01
NEWS

5 Alasan PDIP dan PSI Gulirkan Interpelasi Terhadap Anies Baswedan

5 Alasan PDIP dan PSI Gulirkan Interpelasi Terhadap Anies Baswedan
DPRD DKI Jakarta (Merdeka.com-Iqbal S Nugroho)

ASKARA - Sebanyak 25 anggota Fraksi PDI Perjuangan dan 8 Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta telah menandatangani usulan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Bahkan, usulan hak interpelasi terkait rencana digelarnya balap mobil internasional Formula E itu telah diserahkan ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Salah seorang inisiator interpelasi, Rasyidi mengatakan, ada lima alasan sejumlah rekannya sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Pertama, hak interpelasi diajukan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pengelolaan (LHP) anggaran DKI tahun 2020 lalu.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dibuatnya, BPK menyebut, pengelolaan dan penyelenggaraan Formula E pada tahun anggaran 2019 kurang memadai lantaran belum memberikan gambaran soal pembiayaan secara menyeluruh.

"Sebab tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga," ujar Rasyidi dalam keterangannya, Jumat (27/8). 

BPK menilai, pembiayaan penyelenggaraan Formula E hanya akan membebani kas daerah lantaran belum ada upaya dari pihak penyelenggara, yaitu PT Jakarta Propertindo untuk mencari sumber pendanaan lain sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019.

"Pergub menjelaskan tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam menyelenggarakan Formula E agar mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI Jakarta," tambahnya.

Menurut Rasyidi, pertimbangan lainnya adalah dikarenakan defisit kas daerah membuat anjloknya pendapatan asli daerah (PAD) selama masa pandemi Covid-19. Sehingga diminta mengalokasikan anggaran untuk hal yang sangat penting.

Alasan keempat adalah soal adanya potensi kerugian Rp106 miliar yang diungkap BPK jika ajang balap mobil listrik bertaraf internasional tersebut digelar di Jakarta.

"Apabila komitmen fee dimasukkan sebagai komponen biaya, sesungguhnya perhelatan penyelenggaraan Formula E bukanlah mendapatkan keuntungan, tapi justru terjadi potensi kerugian sebesar Rp 106 miliar," ungkap Rasyidi.

Terakhir, kondisi pandemi Covid-19 yang diprediksi belum akan berakhir di 2022 mendatang juga menjadi pertimbangan puluhan anggota dewan ini sepakat mengajukan interpelasi.

"Hendaknya Pemprov DKI fokus dan berkomitmen untuk melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, bukan malah memaksakan penyelenggaraan Formula E," tandasnya.

Komentar