Selasa, 16 April 2024 | 11:26
SELEBRITAS

Dinar Candy Tidak Ditahan Cuma Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi

Dinar Candy Tidak Ditahan Cuma Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
Dinar Candy (Dok Instagram)

ASKARA - Disjoki Dinar Candy diwajibkan melapor ke pihak kepolisian setidaknya 2 kali dalam seminggu usai ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi protes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini two piece. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan alasan pihaknya tidak menahan dan mewajibkan wanita bernama Dinas Wismari itu menjalani sanksi wajib lapor.

Dikatakan Azis, perempuan berumur 28 tahun itu bakal menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. 

"Kemungkinan kami kenakan wajib lapor supaya menunjukkan iktikad baik dari yang bersangkutan," kata Azis kepada wartawan, Jumat kemarin (6/8).

Hanya saja, kata Azis, sanksi wajib lapor itu menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Pasalnya, lanjut Azis, saat ini polisi juga tengah sibuk dengan kegiatan pembatasan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. 

"Ada beberapa kegiatan penyekatan dan pembatasan, kami sesuaikan dengan situasi di lapangan," ujar Azis.

Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB. Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (jpnn)

Komentar