Kamis, 04 Juni 2026 | 06:02
SELEBRITAS

Astaga! Dinar Candy Dapat Dijerat UU Pornografi, Ancaman Hukumannya 10 Tahun Penjara

Astaga! Dinar Candy Dapat Dijerat UU Pornografi, Ancaman Hukumannya 10 Tahun Penjara
Dinar Candy aksi pakai bikini (Dok Instagram)

ASKARA - Aksi disjoki Dinar Candy yang nekat turun ke jalan hanya mengenakan bikini two pieces dan membawa papan bertuliskan 'Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang' viral.

Akibatnya, wanita bernama lengkap Dinar Maswari itu terpaksa diamankan polisi saat keluar dari kediaman salah satu temannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, tindakan yang dilakukan Dinar Candy tersebut sangat bertentangan dengan nilai yang dianut di Indonesia.

Dia menegaskan, aksi tak senonoh tersebut bisa dijerat pidana karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Tindakan itu dilakukan di muka umum. Maka sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud," kata Suparji, dalam keterangannya, Kamis (5/8). 

Dia mengapresiasi langkah cepat polisi yang segera mengamankan selebgram tersebut. Suparji berharap ada tindak lanjut atas kejadian itu agar tak terulang di kemudian hari.

"Memang setiap orang punya cara masing-masing dalam mengkritik, akan tetapi tidak boleh mengkritik secara sembarangan. Harus yang konstruktif dan argumentatif. Bukan dengan tindakan yang melanggar asusila," pungkas Suparji Ahmad. 

Saat ini Dinar Candy tengah diamankan polisi karena ulahnya berbikini di jalanan dan diunggah ke akun media sosial.

Aksi tersebut dilakukan Dinar Candy karena menolak kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM level 4. (jpnn)

Komentar