Jumat, 19 April 2024 | 08:05
NEWS

Soal TKA Dilarang Masuk Indonesia, Menteri Yasonna Sebut Berlaku 2 Hari Sejak Aturan Diterbitkan

Soal TKA Dilarang Masuk Indonesia, Menteri Yasonna Sebut Berlaku 2 Hari Sejak Aturan Diterbitkan
Yasonna Laoly 2 (Dok Liputan6.com/JohanTallo)

ASKARA - Pemerintah secara resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang telah diteken Yasonna Laoly pertanggal 21 Juli 2021. 

TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia. Sebelumnya, TKA masih diberikan izin jika bertugas di proyek strategis nasional.

"Orang asing yang diperbolehkan masuk wilayah Indonesia hanyalah yang memegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang izin tinggal Diplomatik dan izin tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ujar Yassona dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7). 

Namun, Yasonna menegaskan aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari sejak diterbitkan. Lantaran diperlukan waktu transisi sejak diumumkannya aturan tersebut. 

Dia juga menegaskan aturan terkait larangan masuk TKA ke Indonesia selama PPKM telah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

"Tentu tidak fair ya jika ada orang yang sedang dalam proses terbang, kemudian langsung kita deportasi. Maka dari itu butuh penyesuaian," tandasnya.

Sebagai informasi, Permenkumham yang diteken pertanggal 21 Juli 2021 tersebut menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Kebijakan baru ini diterbitkan guna membantu penanganan Covid-19 khususnya mencegah penyebaran dan kemunculan klaster baru.

Komentar