Kota Medan Terapkan PPKM Darurat, Gubernur Edy Batasi Warga yang Masuk
ASKARA - Kota Medan, di Provinsi Sumatra Utara akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7) hingga Selasa (20/7), menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di wilayah itu.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menegaskan perusahaan dan instansi wajib menerapkan aturan kerja dari rumah (work from home) selama masa PPKM Darurat.
Hal itu diungkapkan Edy dalam rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Tito Karnavian, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Kasda I Kodam Bukit Barisan Brigjend TNI Didied Pramudito, Jumat (9/7) kemarin.
"Untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan instansi dan perusahaan agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah," tegas Edy.
Selain itu, kata Edy, pihaknya akan membatasi warga dari luar kota untuk masuk ke wilayah Kota Medan.
Sementara, terkait pengawasan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, kata Edy, setidaknya ada 5 pintu jalan besar dari dan ke Kota Medan yang akan dijaga ketat.
"Jadi saya sudah meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di Ibu Kota Sumut, hingga 20 Juli 2021," ujarnya.
Edy mengklaim bahwa sebelum PPKM darurat ini diberlakukan, pihaknya sudah lebih dahulu menerapkan PPKM Mikro.
"Kita menilai, penerapan PPKM Darurat di Kota Medan ini merupakan langkah antisipasi agar lonjakan kasus Covid-19 bisa kita cegah supaya tidak terjadi di Kota Medan ini," katanya.
Demikian pula saat perayaan Idul Adha 20 Juli mendatang, Edy menegaskan bahwa salat berjamaah di ruang publik tidak boleh dilakukan. "Salat di rumah masing-masing," ucapnya.
Meski begitu, penyembelihan hewan kurban dipastikan akan tetap dilakukan pada hari Idul Adha, namun dengan syarat tidak boleh ada antrean panjang penerima kurban, apalagi sampai menimbulkan kerumunan. "Diantar saja (daging kurbannya)," pungkasnya.
Komentar