Rabu, 15 Mei 2024 | 11:42
NEWS

34 Pimpinan Perusahaan yang Nekat Langgar PPKM Darurat Jadi Tersangka

34 Pimpinan Perusahaan yang Nekat Langgar PPKM Darurat Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Dok Headline.co.id)

ASKARA - Sebanyak 35 perusahaan yang bergerak di sektor nonesensial dan nonkritikal yang nekat beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diungkap pihak kepolisian.

Sebanyak 34 kasus kini telah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka, satu lainnya masih tahap penyelidikan. 
 
"Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka? Rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (9/7). 
 
Namun, Yusri tidak mengungkapkan lebih jauh data 34 perusahaan dan identitas tersangka. Yusri memastikan 34 perusahaan itu bukan sektor prioritas selama PPKM Darurat.

Menurut Yursi, tim penegakan hukum tengah menyelidiki satu perusahaan lainnya yang terjaring operasi. Polisi terus memantau pergerakan perusahaan yang masih bandel saat PPKM darurat.

"Apabila kita temukan akan kita tindak tegas sampai dengan seperti ini. Ini upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tandas Yusri.
 

Komentar