Jumat, 19 April 2024 | 21:49
INFRASTRUKTUR

Menteri Basuki Sampaikan Pandangan Presiden Tentang RUU Perubahan Atas UU Jalan

Menteri Basuki Sampaikan Pandangan Presiden Tentang RUU Perubahan Atas UU Jalan
(Kementerian PUPR)

ASKARA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan Pandangan Presiden Joko Widodo atas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI.

RUU Perubahan atas UU Jalan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dan komitmen Pemerintah bersama DPR RI dalam mengatur penyelenggaraan jalan sebagai fasilitas layanan publik bidang transportasi. 

Tujuannya dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya serta bentuk pemerataan  pembangunan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wilayah NKRI. 

"Pengaturan dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bertujuan antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya, Senin (24/5).

Selain itu, mempercepat distribusi logistik dan memeratakan pembangunan. Kemudian mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima.  Serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing," ujar Menteri Basuki. 

Menteri Basuki melanjutkan, pemerintah menyambut baik atas inisiatif DPR RI dalam penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 guna mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru dan mengikuti dinamika yang berkembang saat ini seperti, pengelolaan aset jalan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan yang baik. 

Kedua pengelolaan infrastruktur jalan tol yang transparan, kompetitif, inovatif, dan modern. Ketiga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keempat pengelolaan data dan informasi sebagai bagian integral penyelenggaraan jalan dan kelima penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan jalan.

"Secara keseluruhan pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita dan komitmen DPR RI dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana tertuang dalam RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini," tutur Menteri Basuki. 

Hadir dalam rapat kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar dan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Komentar