Polisi Tahan Tersangka Ledakan Petasan di Kediri
ASKARA - Polisi menahan pelaku kasus ledakan petasan yang mengakibatkan satu orang tewas di Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
"Tersangka sudah ditahan," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat dihubungi, Sabtu (15/5).
Polisi sebelumnya menetapkan satu tersangka atas nama Wildan yang juga merupakan sahabat korban. Menurut AKBP Lukman, Wildan ikut iuran membeli bahan baku untuk membuat petasan. Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan sisa bahan pembuat petasan.
Tersangka Wildan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ledakan petasan memakan korban jiwa secara tragis di Kediri pada Rabu (12/5) malam. Akibat ledakan tersebut, korban atas nama Nadhif (37) tewas dengan kondisi tubuh terbelah.
Sebelum ledakan, korban diketahui sedang merakit sebuah petasan. Ledakan terjadi saat malam takbiran sekitar pukul 20.15 WIB.
Komentar