Selasa, 21 Mei 2024 | 13:31
NEWS

Aktivis 98 Dorong Hak Novel Baswedan Cs yang Dicabut Dikembalikan

Aktivis 98 Dorong Hak Novel Baswedan Cs yang Dicabut Dikembalikan
Novel Baswedan (Tirto.id-Arimacs Wilander)

ASKARA - Perwakilan Nurani 98, Ray Rangkuti menuntut hak Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya yang dinonaktifkan dikembalikan. 

“Sebagaimana dinyatakan oleh UU dan putusan MK. Sekalipun, nuansa pesimisnya jauh lebih kuat, tapi upaya harus terus dijalankan sampai batas akhir yang dimungkinkan oleh sistem,” ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) itu, Rabu (12/5).

Tidak hanya itu, Ray Rangkuti juga mendorong para aktivis 98 untuk bersama-sama menguatkan kembali gerakan antikorupsi dan tujuan reformasi. 

“KPK adalah simbol terakhir hasil gerakan reformasi 98 yang belum sepenuhnya dapat ditaklukan. Selain itu, banyak tuntutan reformasi telah terjadi degradasi yang begitu kuat,” katanya.

Menurut Ray, kebebasan berpendapat, berserikat, dan perlindungan HAM telah merosot. Selain itu, Ray juga mengatakan bahwa profesionalisme TNI dan Polri yang sekarang mulai lagi kabur. 

“Nepotisme dan oligarki marak di dalam politik,” ucap Ray. 

Lantaran itu, Ray mengatakan bahwa dikeluarkannya surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri perlu dicabut.

“Tentu, terasa memilukan di saat kita tengah merayakan 23 tahun reformasi justru kita menemui berbagai hasil reformasi yang  tengah dihancurkan,” pungkasnya. (genpi)

 

Komentar