Senin, 07 Oktober 2024 | 12:09
NEWS

Hasil Kajian Pengamat: RRI Jadi Corong Parpol dan Ormas Tertentu

Hasil Kajian Pengamat: RRI Jadi Corong Parpol dan Ormas Tertentu
Gedung RRI (Dok rri.co.id)

ASKARA - Pengamat Media Penyiaran Publik Sapta Pratala mengungkapkan, Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) M. Rohanudin telah membelokkan RRI dari LPP yang netral menjadi corong salah satu partai politik dan pembela ormas yang telah dilarang pemerintah. 

Hal tersebut disampaikan Sapta Pratala berdasarkan hasil kajian dan media monitoring terhadap pemberitaan RRI. 

"Hal itu bisa ditunjukkan dengan jumlah berita yang dilansir rri.co.id yang sangat tidak berimbang, di mana Fraksi PKS mendapat porsi pemberitaan sangat besar dibanding fraksi-fraksi lainnya," jelas Sapta melalui siaran tertulis, Senin (10/5). 

Menurut Sapta, setelah pembubaran FPI tanggal 30 Desember 2020, RRI melansir sejumlah berita yang berisi berbagai komentar dari masyarakat atas pembubaran FPI. Di luar RRI, media lain juga melakukan hal yang sama. 

"Bedanya, portal berita rri.co.id yang 100 persen dibiayai APBN justru lebih banyak memberitakan komentar yang anti pembubaran alias menentang pemerintah. Sedangkan media swasta yang tidak dibiayai APBN memberitakan komentar dukungan kepada pembubaran FPI," ungkap Sapta. 

Kebijakan pemberitaan di RRI tersebut, nilai Sapta, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kaum intoleran di lembaga publik. 

"Alih-alih membantu pemerintah, RRI malah menunjukkan sebagai pembela kaum intoleran," kata Sapta.

Terpisah, menanggapi hasil kajian dan media monitoring tersebut, Ketua Dewas RRI Mistam menyatakan akan mendalami hasil temuan tersebut sehingga dalam waktu dekat bisa diambil keputusan terbaik. 

"Tugas utama RRI mengawal Tri Prasetya dan prinsip-prinsip lembaga penyiaran publik yang netral dan independen," ujar Mistam.

Salah satu poinnya, lanjut Mistam, RRI harus berdiri di atas segala aliran dan keyakinan partai atau golongan dengan mengutamakan persatuan bangsa dan keselamatan negara, serta berpegang pada jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945. 
"Untuk itu, produk siaran RRI tidak boleh bias. Harus mengawal institusi dan konstitusi sehingga tugasnya mengajak masyarakat untuk tetap memegang teguh Empat Konsensus Nasional, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI bisa terwujud," tegas Mistam. 

Pasalnya, tambah Mistam, RRI kepanjangan tangan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. 

"RRI adalah <i>public service media</i> oleh karenanya berperan sebagai <i>public state relations</i>. RRI tidak boleh mengibarkan selain bendera Merah Putih. Maka, semua organisasi yang dilarang pemerintah, RRI harus ikut mengawal pelarangan itu dan mendudukkan pada porsi yang sebenarnya. Siapapun yang melakukan pembiasan di RRI merupakan bentuk pelanggaran dan harus bertanggung jawab," pungkas Mistam. 

Komentar