Kamis, 25 April 2024 | 21:55
SELEBRITAS

SIKM Jakarta Berlaku Besok, Wagub DKI: Perubahannya Sudah Saya Paraf

SIKM Jakarta Berlaku Besok, Wagub DKI: Perubahannya Sudah Saya Paraf
Ahmad Riza Patria (Dok Beritajakarta.id)

ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah menandatangi perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang akan fokus mengawasi pergerakan warga, baik keluar maupun masuk ke Jakarta.

"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM segera disampaikan," kata Riza di Jakarta, Rabu (5/5).

Menurutnya pengurusan SIKM tersebut akan lebih cepat dan mudah, karena proses administrasi dan verifikasi tak perlu lagi dilakukan di Pemprov DKI Jakarta.

"Prinsipnya ada SIKM mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," tutur Riza.

Terlebih, ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM. Saat ini, masyarakat dibuat mudah mengurus 'Surat Sakti' tersebut. Karenanya dia menjamin akan jauh lebih mudah mengurusnya.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi. Sudah, ada aplikasinya. Jadi sangat mudah," ucap politikus Gerindra itu.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum pada masa pelarangan mudik.

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing apabila hendak ke luar kota. Kebijakan SIKM itu diklaim berbeda dari tahun sebelumnya.

 

Komentar