Sabtu, 20 April 2024 | 12:36
NEWS

DPR Desak Mendikbudristek Segera Ajukan Draf Revisi PP SNP

DPR Desak Mendikbudristek Segera Ajukan Draf Revisi PP SNP
Ilustrasi. (Insist)

ASKARA - Hilangnya mata pelajaran atau kuliah Pancasila dari kurikulum wajib yang dimuat dalam peraturan pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuai desakan berbagai pihak agar direvisi.

PP Nomor 57 Tahun 2021 tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan yang nantinya akan digunakan pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga non formal.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim segara mengajukan draf revisi atas PP 57/2021.

"Sikap Komisi X, saya tegaskan lagi kami meminta Kemendikbudristek segera mengajukan draf revisi atas PP 57 ini tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Hetifah dalam dialog kebangsaan bertajuk "Pancasila dalam Kurikulum" yang digelar virtual, Senin (3/5).

Hetifah juga mengingatkan pihak Kemendikbudristek dalam draf revisinya harus memastikan Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi peserta didik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

"Revisi ini juga harus memastikan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib yang harus diikuti peserta didik, bahkan dari pendidikan usia anak dini tingkat dasar, menengah dan tinggi," jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem mengaku akan mengajukan revisi PP 57/2021. Menurutnya, Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum pendidikan.

"Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," jelasnya.

Nadiem menyampaikan terima kasih atas setiap masukan dan aspirasi masyarakat. Dia pun berharap, revisi PP 57/2021 dapat berjalan lancar.

Komentar