Rabu, 17 April 2024 | 02:37
NEWS

Label Teroris untuk KKB Dinilai Tidak Tepat, Begini Seharusnya Kata Komnas HAM

Label Teroris untuk KKB Dinilai Tidak Tepat, Begini Seharusnya Kata Komnas HAM
KKB Papua (Dok Puspen TNI)

ASKARA - Langkah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang melabelkan teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendapat kritik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai langkah yang dilakukan pemerintah tersebut tidak tepat. 

Anam berharap pelabelan teroris kepada KKB di Papua tidak menimbulkan eskalasi kekerasan yang semakin tinggi. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan tidak makin menjauhkan agenda jalan damai.

"Harusnya langkah diambil adalah mengembangkan soft approarch, karena saat ini terbukti pendekatan dengan kekerasan hanya menimbulkan kekerasan berikutnya dan semakin terjal perdamaian di tanah Papua," ujar Anam Anam melalui layanan pesan, Kamis (29/4). 

Menurut Anam, seharusnya ada evaluasi mendetail atas setiap bentuk kekerasan di Papua, sehingga tidak bersikap dini dengan melabelkan teroris kepada KKB di bumi Cenderawasih. 

"Semoga penetapan status ini tidak merugikan kepentingan strategis nasional Indonesia di dunia internasional," tutur Anam.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut KKB di Papua telah dianggap pemerintah sebagai teroris. Sebab, organisasi itu melakukan pembunuhan brutal secara masif. 

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud melalui konferensi pers daring, Kamis ini.

Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB di Papua sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. 

Di sisi lain, mengacu UU Nomor 5 Tahun 2015, terorisme diartikan sebagai setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis. 

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (jpnn)

Komentar