Keempat Kalinya, Aktor Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
ASKARA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap aktor Rio Reifan terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba pada, Senin (19/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengkonfirmasi tentang kabar penangkapan tersebut.
"Betul," ucap Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Dikatakan, Rio Reifan diamankan di kediamannya, Jalan Otista, Jakarta Timur, pada Senin, 19 April 2021. Belum banyak keterangan yang diberikan atas penangkapan tersebut.
"Polres Jakarta Pusat yang amankan," kata Yusri.
Ini bukan yang pertama Rio berurusan dengan hukum. Jika dirunut, penangkapan terkait kasus kasus narkoba sudah dialaminya sebanyak 4 kali.
Pada tahun 2015 lalu, Rio mendapat 14 bulan penjara terkait kasus narkoba. Lalu pada 2017, kemudian dia kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
2 tahun berselang pada 2019, Rio kembali ditangkap terkait kasus serupa. Dalam kasus ini, dia divonis 20 bulan penjara.

Komentar