Selasa, 09 Juni 2026 | 09:31
NEWS

Warga Jakarta Diingatkan Tidak Mudik Colongan Lewat Jalur Tikus

Warga Jakarta Diingatkan Tidak Mudik Colongan Lewat Jalur Tikus
Ilustrasi. (Industry)

ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti masyarakat tidak melakukan mudik sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei. 

Menurutnya, butuh kesadaran dari masyarakat agar tidak nekat melakukan mudik.

"Istilahnya mudik colongan atau apalah tentu semuanya butuh kesadaran kita bersama. Kalau dicari-cari ya nggak ada habisnya kalau kita selalu menyiasati cari jalan belakang, jalan tikus," kata Riza Patria di Balai Kota, Jumat (16/4).

Maka itu, masyarakat diharapkan bisa mematuhi aturan yang berlaku terkait larangan mudik Lebaran. Terlebih bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

PNS yang melanggar aturan itu bakal dikenakan sanksi. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Dalam edaran tersebut, sanksi bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

"Bagi PNS yang melanggar akan ada sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah, menpan RB dan peraturan lainnya," tutur Riza Patria.

Adapun, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi. 

Komentar