Selasa, 21 Mei 2024 | 07:41
NEWS

Polisi Akan Perlancar Masyarakat yang Mudik Sebelum 6 Mei

Polisi Akan Perlancar Masyarakat yang Mudik Sebelum 6 Mei
Arus mudik (Rotasi-otomart.id)

ASKARA - Pemerintah telah memutuskan melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebelum tanggal tersebut, warga yang ingin kembali ke kampung halamannya masih diperbolehkan. 

Sebab, sebelum 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik bahkan seluruh lalu lintas dipastikan lancar.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyebutkan bahwa sebelum 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan. Jadi, jika ada mudik dini, pihaknya akan berikan kelancaran.

“Kalau ada yang mudik awal ya silakan saja, kita perlancar,” kata Istiono, Rabu (14/4). 

Menurutnya, sebelum 6 Mei 2021, Pemerintah tidak melarang warga untuk bepergian, asalkan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Lantaran itu, ia memastikan kalau ada yang memaksa mudik lebih awal, maka pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh memutar balik ke daerah asal.

Namun, jika telah memasuki 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas.

“Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat,” kata Irjen Pol Istiono.

Sebelum 6 Mei 2021, pihak kepolisian telah menggelar operasi keselamatan yang intinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada 6 sampai 7 Mei 2021.

“Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei,” katanya.

Namun, Irjen Pol Istiono memastikan pada saat larangan mudik lebaran 2021 berlaku, maka pihaknya hanya akan memutarbalikkan kendaraan ke daerah asalnya.

Operasi Ketupat 2021 yang akan digelar dari 6 sampai 17 Mei 2021 akan lebih mengedepankan pada sisi humanis.

Untuk itu, ketika ada warga yang masih membandel akan mudik ke kampung halamannya, maka dipastikan hanya diputarbalikkan saja tanpa ada sanksi lainnya.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) drg. Agus Suprapto alasan diberlakukannya larangan mudik lebaran, yaitu adanya kenaikan kasus maupun kematian akibat Covid-19.

Menurutnya, liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru telah terjadi kenaikan kasus Covid-19 dari 37 menjadi 93 persen.

Komentar