Kamis, 18 April 2024 | 22:18
NEWS

Mudik Dilarang, Wagub DKI Pastikan SIKM Tak Dapat Dipalsukan

Mudik Dilarang, Wagub DKI Pastikan SIKM Tak Dapat Dipalsukan
Ilustrasi mudik. (Independensi)

ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, bahwa pihaknya akan meminimalisir pemalsuan surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik Lebaran 2021.

Upaya pencegahan yang bakal dilakukan dengan penerapan QR code tertera pada setiap SIKM. Dengan demikian dapat menjaga keutuhan surat tersebut.

"Enggak bisalah, ada QR code-nya, tidak bisa dipalsukan," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota akan diberlakukan pada 6-17 Mei.

SIKM tersebut tidak berlaku untuk perjalanan ke kota penyangga. Seperti Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," tutur Syafrin di Balaikota, Jumat (9/4).

SIKM berlaku untuk semua masyarakat umum atau pekerja nonformal, yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari tempat kerja.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. "Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," imbuhnya.

Maka sejumlah kelompok masyarakat masih boleh melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021 asal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk.

Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.

Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pengecualian larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni: perjalanan dinas.

Serta kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Komentar