Sabtu, 20 April 2024 | 23:33
NEWS

Sidang Perusahaan Singapura dengan Keluarga Soeharto Tertunda

Sidang Perusahaan Singapura dengan Keluarga Soeharto Tertunda
Ilustrasi. (Istockphoto)

ASKARA - Lima anak mantan Presiden Soeharto yaitu Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hutami Endang Adiningsih dan Siti Hediati Hariyadi digugat oleh perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd. 

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4) dengan Nomor Perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL

Selain kelima anak Soeharto tersebut, dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bakti Pertanian. Namun sidang pertama gugatan ditunda menjadi 13 April 2021.

Sebelumnya, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2018. Para tergugatnya pun sama ditambah Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Saat itu besarnya gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019. Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada sebesar Rp 2.991.000.

Namun, tak dirinci apa akar masalah dan penyebab dicabutnya gugatan tersebut.

Komentar