Ditolak Pemerintah, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
ASKARA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umumnya.
Pasca keluarnya keputusan pemerintah itu, kubu Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN).
“Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB, Saiful Huda Ems, Kamis (1/4).
Menurut Saiful, mekanisme hukum itu bakal ditempuh oleh pihaknya guna mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat.
“Mekanisme hukum itu Insya Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Namun demikian, Saiful mengaku, pihaknya menerima keputusan Kemenkumham tersebut. Sehingga mengambil langkah melakukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk warga negara yang taat akan hukum.
"Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Saiful mengatakan, Moeldoko mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing masing.
"Mari kita tunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Partai Demokrat adalah partai yang bersih, cerdas, dan santun," bebernya.
"Mari kita tunjukkan bahwa Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Komentar