Jumat, 03 Mei 2024 | 06:02
NEWS

Kata Menteri Ida Fauziah Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Turun

Kata Menteri Ida Fauziah Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Turun
Ilustrasi. (Shutterstock)

ASKARA - Jumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan pada dua tahun terakhir. 

Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan diminta untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan. 

Dia menyebutkan, pada 2019 sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran, sedangkan 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan. 

Hal itu juga terjadi pada pelanggaran norma ketenagakerjaan, pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2020, angka ini turun menjadi 21 ribu.

Menurut Ida Fauziah, penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3, dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi lima ribu kasus setahun berikutnya. 

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktfitas kerja," katanya dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Jakarta, Rabu malam (24/3).

Ida Fauziah melanjutkan, pada tahun 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Berdasarkan jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan. Dia pun mengapresiasi para PPNS Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk menegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

"Ini menambah keyakinan kami bahwa PPNS kita, memiliki kredibilitas yang tidak perlu diragukan lagi. Saya harap ini menjadi contoh dan motivasi bagi PPNS Ketenagakerjaan yang lain," ujarnya.

Ida Fauziyah mengungkapkan, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan. Dia menjelaskan, hingga triwulan IV 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1686 orang. Sementara jumlah perusahaan hingga 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang. 

"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus, " katanya.

Ida Fauziah menambahkan, seluruh jajaran Kemnaker, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan diminta menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya kepada seluruh stakeholders. Sebab telah disahkan dan merupakan instrumen pendukung kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja. 

"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan memberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan pelaksana ini kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait," katanya. 

Pada kesempatan tersebut, Ida Fauziah memberikan penghargaan kepada sembilan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi yang berhasil melaksanakan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan hingga P-21 (berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan).

Kesembilan disnaker tersebut yakni Disnaker DKI Jakarta, Banten, Kepri, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Tenggara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara. 

Pembukaan Rakornas bertema "Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Rangka Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh Guna Mendukung Ekosistem Investasi" tutur dihadiri Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih dan Kabarenbang Bambang Satrio Lelono. Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan diikuti 100 orang peserta secara langsung dan virtual. Terdiri atas kadisnaker provinsi, kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, pejabat struktural di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 dan pejabat fungsional pengawasan ketenagakerjaan pusat dan daerah. (jpnn)

Komentar