Kamis, 16 Mei 2024 | 04:59
SELEBRITAS

Terjerat Kasus Prostitusi Online, Ini Ancaman Hukuman Cynthiara Alona

Terjerat Kasus Prostitusi Online, Ini Ancaman Hukuman Cynthiara Alona
Ilustrasi penjara (The Guardian)

ASKARA - Selebritas Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online dan eksploitasi anak di hotel miliknya di Kreo, Tangerang.

Perempuan berusia 35 tahun itu merupakan pemilik hotel tersebut. Sementara, dua tersangka lainnya merupakan muncikari berinisal DA dan pengelola hotel berinisial AA.

"Berdasarkan sedikitnya dua alat bukti, kami tetapkan ketiganya sebagai termasuk seorang publik figur CA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3).

Dia menjelaskan bahwa tersangka kasus dugaan prostitusi online ini terjerat pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau pasal 506 KUHP tentang prostitusi. Dengan ancaman hukuman cukup berat.

"Dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," ungkap Yusri.

Selain terancam kurungan penjara, pesinetron Cinta Jangan Buru-Buru (2007) itu juga dikenakan denda yang cukup tinggi. "Dan denda hingga Rp 1 miliar," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, bahwa polisi masih terus mendalami mengenai kasus tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal terhadap tersangka.

“Kami akan dalami, apa mungkin ada pasal lagi untuk kita lapis terhadap tersangka ini,” ujar Yusri.

Praktik prostitusi online tersebut dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19. Di mana kondisi ekonomi tidak sedang lesu. “Di masa COVID-19 ini memang hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang biar biaya operasional bisa berjalan. Ini yang dia lakukan,” tandas Yusri.

 

Komentar