Sabtu, 18 Mei 2024 | 01:37
NEWS

Kesan Anies Naik Ratangga ke Tempat Kerja

Kesan Anies Naik Ratangga ke Tempat Kerja
Anies Baswedan. (FB)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menceritakan perjalanannya ketika memulai aktivitas kerja menuju Balai Kota menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) Ratangga, Rabu (17/3).

Momen tersebut dibagikan Anies melalui akun Facebook. Dia mengatakan, para penumpang moda transportasi berbasis rel itu disiplin mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan dengan ketat.

"Semua penumpang diukur suhunya dan wajib memakai masker dengan benar. Ketika di dalam Ratangga pun dilarang mengobrol maupun berbicara melalui telepon," tulis Anies dalam unggahannya.

Untuk jumlah penumpang kapasitas MRT Jakarta saat ini hanya 62-67 orang dalam satu kereta. Mengingat protokol ketat diberlakukan saat pandemi Covid-19. Sebelum berlakunya protokol kesehatan, kapasitas penumpang bisa mencapai 144-158 orang baik yang duduk maupun berdiri.

"Pengurangan jumlah tersebut bertujuan untuk membuat penumpang dapat menjaga jarak satu sama lain di kereta," tulis Anies.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyampaikan keuntungan menggunakan MRT sebagai alat transportasi antara lain terbebas dari kemacetan lalu lintas sehingga punya waktu lebih sebelum tiba di Balai Kota.

"Turun di Stasiun Dukuh Atas untuk ngobrol sebentar dengan Pak Dhany Sukma, wali Kota Jakarta Pusat. Kami sambil inspeksi beberapa fasilitas publik di sekitar Stasiun Dukuh Atas," jelas Anies.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan terdapat beberapa perubahan layanan operasi MRT Jakarta, yakni:

1. Jam operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

2. Jarak antar kereta yaitu untuk hari kerja setiap 10 menit pada jam sibuk antara pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Kemudian untuk akhir pekan tiap 10 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.

Perubahan jadwal operasional jarak antar kereta MRT Jakarta itu merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro.

Komentar