Minggu, 28 April 2024 | 13:43
NEWS

Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur

Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur
Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab. (Dok. Antara)

ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab. 

Hakim menggugurkan gugatan tersebut setelah sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3) kemarin. Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Suharno di ruang utama PN Jaksel, Rabu (17/3).

Menurut Suharno, tidak ada putusan diterima atau ditolaknya gugatan Rizieq terhadap pihak kepolisian dalam sidang yang beragendakan putusan tersebut. Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Rizieq merujuk pada ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf (d) tahun 1981 KUHAP. Di mana dijelaskan bahwa gugatan praperadilan bisa dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai. 

"Dengan demikian berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno. 

Ini berarti tidak ada putusan terkait gugatan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap eks pentolan FPI itu.

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," kata Suharno. 

Persidangan Rizieq sempat diskors lantaran kepolisian selaku pihak termohon merasa keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di PN Jaktim pada Selasa (16/3). Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP yang menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai. 

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki.

Kombes Hengki menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq sudah berlangsung kemarin. Meski pada kenyataannya pada sidang perkara pokok kemarin dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kombes Hengki mengklaim sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum. 
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di PN Timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur," jelasnya.

Terpisah, kubu Rizieq menganggap, sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai. Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan, antara lain karena kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio.

Rizieq sendiri menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.

"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan diskors, dua kali sidang jalan," kata Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq. (jpnn)

Komentar