Kamis, 04 Juni 2026 | 05:32
NEWS

Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda

Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda
Sidang virtual Habib RIizeq (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan perdana Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab.

Keputusan hakim tersebut lantaran banyak ditemui hambatan, seperti sistem suara maupun kualitas gambar.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyampaikan, persidangan perdana Rizieq yang tidak dapat berjalan baik ini akan dilanjutkan pada Jumat, 19 Maret 2021 mendatang.

"Kami enggak akan sidang kalau enggak jelas suara kita semua. Baik sidang ditunda, Kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," kata Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Padahal pihaknya sudah berusaha untuk memperbaiki kualitas suara di persidangan virtual tersebut. Namun karena kendala itu tak teratasi, maka pihaknya memilih menghentikan persidangan.

"Yang jelas kami berusaha menyidangkan ini dengan sebaik-baiknya. Karena tempat inilah terdakwa mencari keadilan. Kita bersungguh-sungguh menjaga kualitas persidangan ini," jelas Suparman.

Dalam kesempatan yang sama, Rizieq sudah mengeluh dan melayangkan protes terhadap pelaksanaan sidang secara daring. Menurutnya, persidangan hari ini tidak efektif dan cenderung merugikannya.

"Saya tidak jelas mendengar apa yang disampaikan oleh yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya," ujar Rizieq.

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengaku akan siap hadir secara langsung bila majelis hakim memintanya datang ke ruang pengadilan, karena kini kondisinya dalam keadaan sehat.

"Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," ujar Rizieq.

Rizieq diadili untuk sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara Rizieq teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan, 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kasus yang membelit Rizieq terkait dengan tindak pidana kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemi Covid-19 dan terkait hasil swab test Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Komentar