Rabu, 24 April 2024 | 23:22
TRAVELLING

Wisatawan yang Ingin ke Lembang Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen

Wisatawan yang Ingin ke Lembang Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen
Lembang Bandung (Dok halobdg.com)

ASKARA - Kepolisian resor (Polres) Cimahi bakal memperketat pengamanan di jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, saat libur panjang Isra Mi'raj dan Nyepi pada akhir pekan.

"Untuk antisipasi jalur wisata di akhir pekan ini, kita akan pertebal pengamanan di jalur wisata Lembang. Itu upaya mengantisipasi lonjakan wisatawan," kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto kepada wartawan, Kamis (11/3).

Pihaknya memprediksi tak bakal ada lonjakan kunjungan wisatawan mengingat masih dalam masa pemberlakuan PPKM berskala mikro. Selain itu, sehari usai libur Isra Mi'raj atau Jumat (12/3/2021) bukan hari libur.

"Kemungkinan hanya warga Bandung Raya saja yang berlibur, karena kan besok itu masuk bekerja. Baru Sabtu dan Minggu kemungkinan ada peningkatan kunjungan wisatawan," ujarnya.

Selain itu, akan ada penyekatan arus kedatangan wisatawan di jalur Lembang. Lantaran saat ini masih penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 22 Maret mendatang.

Untuk wisatawan dari luar daerah terutama Jabodetabek yang bakal berlibur di Lembang harua dapat menunjukkan surat bebas Covid-19. Jika tidak, pengunjung dapat melakukan pemeriksaan Corona di lokasi.

"Rencananya di Sabtu-Minggu ini akan bekerja sama dengan dinas terkait operasi PPKM. Warga luar kota yang tidak membawa surat bebas Covid-19 akan diputarbalikkan, tapi kita tawarkan juga untuk rapid antigen di tempat," jelasnya.

Sementara itu, Satlantas Polresta Bandung juga melakukan penyekatan dan memberikan imbauan kepada pengendara bus di pintu masuk Tol Cileunyi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan ketiga Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Mikro mulai dari 9 Maret hingga 22 Maret mendatang.

Dalam surat edaran bernomor 49/KS.01/HUKHAM tersebut, Pemprov Jabar juga mengatur mengenai pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 27 kabupaten/kota di Jabar, mulai dari kegiatan perkantoran hingga kegiatan di rumah ibadah.

 

Komentar