Minggu, 19 Mei 2024 | 09:49
NEWS

Sempat Blokir Akun Pemerintah, Facebook Disebut Minta Maaf ke Australia

Sempat Blokir Akun Pemerintah, Facebook Disebut Minta Maaf ke Australia
Ilustrasi facebook (Dok Pixabay)

ASKARA - Setelah sempat melakukan blokir sejumlah akun milik pemerintah Australia, Facebook disebutkan kembali bernegosiasi.

Hal itu diungkapkan Perdana Menteri Australia Scott Morrison. 

Menurut Scott, Facebook juga meminta maaf atas blokir yang sempat dilakukan sebelumnya. 

Pejabat Senior Facebook Asia-Pacific Simon Milner mengaku jika Facebook dipaksa untuk meminta maaf, pada Jumat 19 Februari 2021. 

Permintaan maaf itu pun disambut baik oleh Scott Morrison lewat akunnya di Facebook pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Tugas saya adalah menjamin kita kembali berdiskusi, dan berada pada kesimpulan yang sukses," kata Morrison dikutip dari The Guardian.

"Posisi pemerintah Australia sangat jelas, orang-orang pasti tahuh bahwa dukungan internasional mengalir untuk posisi Australia," lanjutnya. 

Menurutnya, India, Kanada, dan Inggris memantau penolakan Facebook terhadap kode media yang akan ditetapkan oleh Australia.

Menteri Kanada Steven Guilbeault mengatakan jika pemerintahannya akan mengadopsi aturan yang digodok Australia pada bulan depan. 

Sementara diketahui, permintaan maaf Facebook keluar setelah Facebook memblokir banyak akun media yang berbasis di Australia. Termasuk juga akun layanan kesehatan milik pemerintah setempat.

Facebook menyebut tak punya pilihan selain menutup halaman layanan kesehatan dan darurat, dengan alasan kode media tidak tepat.

Namun, mereka kemudian berjanji untuk membuka blokir pada halaman yang secara tidak sengaja terkena dampak. 

Blokir tersebut membuat pengguna Facebook tak bisa mengakses dan berbagi berita dari akun Australia. Dampak ini juga dirasakan oleh warga di negara lain. 

Perseteruan antara Australia dan Facebook terjadi setelah parlemen Australia menggodok undang-undang yang memaksa Facebook dan Google memiliki perjanjian komersial dengan penerbit dan media massa di Australia. Diperkirakan undang-undag ini akan disahkan pada pekan depan. (ngopibareng/jpnn) 

Komentar