Juliari dan Edhy Prabowo Penuhi Syarat Hukuman Mati
ASKARA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai bahwa bekas Menteri KKP Edhy Prabowo dan bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agus memandang, praktik korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari di tengah pandemi Covid-19 layak diganjar dengan hukuman mati.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).
Agus menganggap hukuman mati terhadap kedua bekas menteri Kabinet Indonesia Maju itu bisa menjadi efek jera yang paling efektif. Harapannya, perilaku koruptif pejabat negara dapat dicegah di kemudian hari.
"Pertimbangan penting lainnya efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi," jelasnya.
Selain itu, Agus juga meminta KPK untuk mengenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Edhy Prabowo dan Juliari.
Kasus keduanya mulai menguak adanya pihak-pihak lain yang ikut kebagian uang hasil korupsi, serta ada upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.
"Hukuman maksimal lain pantas digunakan yaitu hukuman seumur hidup, dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus. (jpnn)

Komentar