Jumat, 17 Mei 2024 | 17:58
NEWS

Kasus Dugaan Korupsi ASABRI Diduga Melibatkan 20 Orang

Kasus Dugaan Korupsi ASABRI Diduga Melibatkan 20 Orang
Kejagung RI (Dok Gatra.com)

ASKARA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebutkan, pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dapat mencapai 20 orang.

Menurut Boyamin, penetapan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut belum cukup. 

Apalagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat salah satu tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Banyak yang penerima aktif begitu. Kalau pasif sih mungkin tidak lah karena tidak mengerti apa-apa cuma dititipin uang seluruh modal kerja begitu, tapi beberapa yang berdasarkan temuan saya itu ada orang yang terlibat aktif untuk pencucian uang," kata Boyamin, Rabu (17/2). 
 
Dikatakan Boyamin, sekitar 15 sampai 20 orang itu bisa terlibat dengan manajer investasi (MI) atau pialang saham. 

Yakni, orang yang ikut menikmati proses investasi yang dikira wajar, namun ternyata ada dugaan persekongkolan.
 
"Nah, ini banyak melibatkan, jadi kalau sembilan ini baru super minimalis, kalau 15 sampai 20 itu ya sudah agak minimal, tapi bisa lebih besar lagi harusnya," imbuh Boyamin.
 
Boyamin memastikan, pihaknya akan terus mengawal penyidikan korupsi di ASABRI. Pengawasan dilakukan agar penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menjerat semua orang yang terlibat.
 
Termasuk menetapkan tersangka dengan pasal pencucian uang. Terutama, menyita aset-aset yang diduga berasal dari uang haram tersebut.
 
"Sehingga pengembalian kerugian negaranya nanti akan maksimal dan mudah-mudahan bisa lebih dari kerugian," kata Boyamin.
 
Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).

Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).

 
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Komentar