Jumat, 26 April 2024 | 00:42
NEWS

Mas Menteri Nadiem Hendaknya Gerak Cepat Tuntaskan Nasib Guru Honorer

Mas Menteri Nadiem Hendaknya Gerak Cepat Tuntaskan Nasib Guru Honorer
Nadiem Makarim (Dok Kemendikbud.go.id)

ASKARA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menuntaskan persoalan guru honorer.

Permintaan itu merespons kasus pemecatan seorang guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan, setelah mengunggah besaran upahnya melalui media sosial.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mencoba membandingkan penanganan Kemendikbud saat menghadapi polemik seragam yang dinilai lebih cepat ketimbang menangani problem guru honorer.

"Mas Menteri hendaknya 'gercep' (gerak cepat) juga menuntaskan nasib guru non-ASN ini. Untuk urusan SKB (Surat Keputusan Bersama) seragam sekolah bisa gercep, tapi untuk guru honorer masih agak lambat," kata Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).

Nadiem juga diminta menyusun SKB 3 Menteri terkait guru non-ASN, bersama dua menteri lain yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagaimana SKB soal seragam. 

SKB tersebut dibutuhkan, agar para guru honorer mendapatkan perhatian lebih dari negara.

"SKB 3 Menteri tersebut diharapkan memberikan kepastian kesejahteraan para guru sekolah swasta dan honorer. Khusus untuk guru honorer misalnya, kepastian kesejahteraannya mesti dijamin sesuai UMP/UMR daerah tersebut," tutur Iman.

Menurut Iman, Kemendikbud dan Pemerintah Daerah seharusnya bersinergi menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer. Iman menilai, Pemda sering mengabaikan nasib guru honorer di daerah.

"Pemda dan Kemendikbud tidak serius menuntaskan persoalan kesejahteraan guru honorer. Marginalisasi terhadap guru honorer di daerah selalu terjadi hingga sekarang," kritik Iman.

P2G mendorong Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memaksimalkan pendaftaran guru di daerah agar bisa mengikuti seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mengingat, hanya ada 500 ribu formasi guru P3K yang terisi dan diajukan oleh Pemda. Padahal Kemendikbud punya target merekrut 1 juta guru honorer menjadi ASN di 2021.

"Target Kemdikbud untuk merekrut 1 juta guru honorer menjadi ASN 2021 tampaknya tak tercapai alias gagal. P2G memandang, ada koordinasi dan komunikasi yang tidak bagus antara Pemda dengan Kemdikbud, Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN dalam proses perekrutan Guru P3K," nilainya.

Atas kejadian itu, P2G meminta agar kepala sekolah yang bersikap otoriter ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan. 

"Jika perlu diberhentikan saja sebagai efek jera, bagi P2G ekosistem sekolah harus bersih dari unsur kepemimpinan otoriter dan diskriminatif," tandas Iman.

Hervina (34), seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dipecat lantaran mengunggah besaran gaji sebesar Rp 700.000 di media sosial.

Hervina sendiri telah mengabdi selama belasan tahun di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone.

Komentar