Senin, 08 Juni 2026 | 04:49
NEWS

Besok, Pekerja Publik Dapat Vaksinasi Covid-19

Besok, Pekerja Publik Dapat Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi (Dok aa.com)

ASKARA - Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi pekerja publik dan lansia di atas usia 60 tahun pada 17 Februari 2021. 

Program vaksinasi tahap kedua ini berlangsung mulai Februari dan diharapkan selesai pada Mei 2021. Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Pekerja publik terdiri dari tenaga pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP.

Serta perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran, transportasi publik, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran dan tempat wisata).

Kelompok masyarakat dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga rentan terpapar virus Covid-19.

"Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit. Serta membantu tenaga kesehatan,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Pemerintah memprioritaskan vaksinasi guru agar membantu murid yang tidak dapat belajar virtual karena keterbatasan, dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.

TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan proses tracing atau penelusuran kontak.

"Sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus," ujar Maxi.

Pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan. Serta pekerja Trans Jakarta dan MRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, sopir taksi, dan ojek online.

 

Komentar