Kamis, 04 Juni 2026 | 07:01
NEWS

HIPPI DKI Minta Jokowi Segera Tunjuk Wamen Koperasi dan UMKM

HIPPI DKI Minta Jokowi Segera Tunjuk Wamen Koperasi dan UMKM
Sarman Simanjorang (iNews.id)

ASKARA - Usulan agar Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Menteri Koperasi dan UKM mendapat respons positif dengan dikeluarkannya Perpres No 96/2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres itu disebutkan, dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. 

Dengan demikian, dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri Koperasi dan UKM sudah ada tinggal Presiden menetapkan orangnya.

"Kami menyuarakan aspirasi ini sekitar bulan Juli 2020 dan Pepresnya keluar atau ditandatangani tanggal 23 September 2020, artinya sudah hampir 6 bulan Perpres ini tapi Presiden belum menunjuk Wakil Menterinya," kata Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/2). 
 
Sarman mengatakan, pihaknya berharap saat resufle kabinet bulan Desember 2020 lalu sudah diumumkan siapa Wakil Menteri Koperasi dan UMKM. 

"Saat ini momentum yang tepat, bapak Presiden Joko Widodo menunjuk dan melantik wakil menteri yang fokus menangani nasib UMKM yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," ujar Sarman.

Menurut Sarman, puluhan juta UMKM menunggu terobosan, inovasi dan rencana strategis pemerintah akan nasib dan masa depan UMKM yang sudah banyak tumbang selama pandemi Covid-19. 

"Saatnya Kementerian Koperasi dan UMKM bekerja keras menyusun blue print pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM dalam kondisi pandemi ini dan paska pandemi sehingga UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali menjadi penopang perekonomian nasional," tutur Sarman.

Terlebih, kata Sarman, saat ini Kementerian BUMN sedang memproses pembentukan holding ultra Mikro yang melibatkan 3 BUMN yaitu PT BRI, PT PNM dan PT Pengadaian dalam rangka perbaikan ekosistem pembiayaan yang selama ini menjadi kendala yang belum terjawab tuntas. 

"Pembentukan holding ini perlu sejak awal direspons dan dikawal serta didukung dengan data UMKM yang valid," ucap Sarman.

Menurut Sarman, dengan adanya Wakil Menteri Koperasi dan UMKM dapat membantu menteri untuk menyusun single data UMKM. Hal ini dinilainya sangat penting sebagai data tunggal yang dapat dijadikan pedoman oleh berbagai Kementerian dalam membuat berbagai kebijakan. 

"Data ini harus by name by address lengkap dengan jenis usahanya, sehingga data ini valid dapat dipertanggung jawabkan. Bila perlu dilakukan Sensus UMKM agar semua pelaku usaha UMKM terjaring di seluruh pelosok Tanah Air," katanya. 

Sensus Ekonomi 2016 yang dilaksanakan BPS mendata jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 26,26 juta, msedangkan Kementerian Koperasi dan UMKM selama ini mengklaim jumlah UMKM sebanyak 64 juta.

"Mana yang benar. Saatnya membenahi data yang pasti agar mempermudah penyusunan kebijakan yang pro kepada UMKM," ucap Sarman.

Lalu, blueprint pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Bluprint ini sangat strategis untuk mempercepat bangkitnya pelaku UMKM selama pandemic dan paska pandemic Covid-19. 

"Survei yang dilakukan Asian Development Bank (ADB) menyebutkan hampir 50 persen atau sekitar 30 juta menutup usahanya selama pandemic Covid-19. Dan jumlah ini berpotensi semakin bertambah jika pandemi ini berkepanjangan," tambah Sarman.

Untuk itu, pemerintah harus menyusun kebijakan langkah strategis dan taktis yang harus dilakukan dalam berbagai aspek. Sehingga UMKM yang masih eksis mampu bertahan dan yang sudah tutup dapat bangkit kembali.

Dengan adanya Wakil Menteri, kata Sarman, dapat disusun dan dirumuskan aturan teknis pemberdayaan UMKM. Selama pandemi Covid 19, Presiden Joko Widodo sangat memiliki perhatian yang sangat besar terhadap pelaku usaha UMKM, hal ini selalu diingatkan pada setiap sidang dan evaluasi ditingkat Kabinet. 

Bahkan Jokowi memiliki inisiatif memberikan hibah bantuan modal kerja sebesar 2,4 juta kepada pelaku UMKM. 

"Dan hal ini diikuti berbagai Kementerian seperti Kementerian BUMN yang menggandeng UMKM menggarap berbagai proyek dilingkungan BUMN. Juga BKPM yang mewajibkan investor bermitra dengan UMKM. Berbagai dukungan kepada UMKM ini harus dirumuskan aturan mainnya, Kementerian Koperasi dan UMKM harus segera jemput bola untuk merumuskan teknis aturannya di lapangan," katanya.

Lalu, dengan kehadiran Wakil Menteri dapat dilakukan koordinasi lintas Kementerian untuk menyusun kebijakan satu pintu pengembangan UMKM. Diketahui, masing masing Kementerian juga melakukan pembinaan terhadap UMKM dan kebijakannya jalan sendiri sendiri. 

"Ke depan kebijakan harus satu pintu di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UMKM. Bagaimana strategi pembinaan UMKM di sektor perdagangan, industri kecil, aneka jasa, pariwisata dan ekonomi kreatif, pertanian, kelautan, kontraktor, suppliyer dan lain lain," ujar Sarman.

Dengan demikian, tambah Sarman, ke depan UMKM kita tetap kuat, dan mampu bertahan menopang perekonomian nasional dalam situsasi kondisi ekonomi yang sulit sekalipun.

Komentar