Bagaimana Hukum Hari Valentine Bagi Umat Islam
ASKARA - Bolehkah merayakan Hari Valentine bagi umat Islam?
Sebagaimana diketahui, hingga sekarang Hari Valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya masih menuai pro kontra. Ada yang setuju tapi ada pula yang tidak sepakat dengan perayaan Hari Valentine untuk umat Islam.
Menanggapi fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa merayakan Hari Valentine bagi umat Islam hukumnya adalah haram. Bahkan, umat Muslim juga dilarang memfasilitasi perayaan Hari Valentine dan mengumbar serta mempromosikan peringatan hari kasih sayang itu.
MUI menjelaskan, peringatan Hari Valentine merupakan tradisi umat non muslim. Meskipun begitu, umat Islam harus tetap menghormati dan menghargai umat non muslim.
Sementara itu, dikutip dari tulisan Ulil Hadrawy di situs resmi Nahdlatul Ulama, ada tiga hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.
Dalam tulisannya tersebut dijelaskan Hari Valentine erat kaitannya dengan sejarah seorang pendeta yang bernama Santo Valentine yang menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius mengenai larangan pernikahan dan pertunangan.
Dengan sejarah seperti itu membuat umat non muslim, terutama Nasrani menjadikan momentum Hari Valentine sebagai pengungkapan kasih sayang. Hanya saja, karena perkembangan zaman, budaya tersebut dianggap milik seluruh masyarakat. Dan ada pula umat muslim yang ikut merayakan Hari Valentine.
Berkaca dari hal tersebut, berikut tiga hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.
1. Apabila muslim yang mempergunakan perhiasan/aksesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit dihatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka maka muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi jika sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.
2. Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.
3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.
Akan tetapi, fenomena Hari Valentine saat ini justru menjurus ke arah kemaksiatan, misalnya merayakan di tempat sepi berdua dengan kekasih ataupun ramai-ramai sehingga menganggu ketertiban umum. Inilah yang diharamkan oleh Islam. (solopos)

Komentar