Sabtu, 06 Juni 2026 | 04:56
NEWS

Petugas Non Medis yang Mandikan Jenazah, Gali Makam Tolong Diberi Insentif

Petugas Non Medis yang Mandikan Jenazah, Gali Makam Tolong Diberi Insentif
Ilustrasi. (Dok. Jpnn)

ASKARA - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mengusulkan agar tenaga non medis di pelayanan kesehatan maupun petugas yang selama ini bersinggungan dan rentan terpapar Covid-19 dapat diberikan insentif dari pemerintah. 

Pasalnya, petunjuk teknis insentif dari pemerintah belum mengatur hal tersebut. 

"Saya ulangi secara singkat permohonan saya kemarin Pak Menteri, insentif nakes sudah berhasil dipertahankan dan tidak dipotong. Tapi di lapangan ada tenaga kebersihan yang memandikan jenazah dan lainnya, petugas rumah sakit yang tidak masuk nakes dan mereka juga rentan terpapar," jelas Gus Nabil, sapaan akrabnya, Rabu (10/2).

Mereka tidak mendapatkan insentif karena nomenklatur di Kementerian Keuangan terkait insentif Covid-19 belum mengatur nasib tenaga non medis. 

"Saya minta kepada pak menteri (kesehatan) karena juknis ini sedang disusun, bagaimana supaya mereka juga mendapatkan insentif. Berapa pun nilainya, ini sebagai bentuk perhatian negara," kata Gus Nabil.

Menguatkan usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar berharap ada insentif yang diberikan bagi petugas yang biasa menangani jenazah Covid-19, diantaranya petugas ambulans, petugas pemakaman hingga penggali makam. 

"Saya menguatkan pernyataan Pak Nabil itu tolong diperhatikan selain beberapa yang sudah ada dalam juknis," katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX Selasa kemarin (9/2) mengaku akan menampung masukan yang ada. Menurutnya, juknis insentif sedang dalam tahap pembahasan.

"Kami akan masukan. Ada, bisa view juknis Kemenkeu. Akan kami sampaikan. Insya Allah, kami akan masukkan soal itu," katanya.

Dia menambahkan, saat ini memang ada perubahan anggaran yang diajukan sebagai insentif nakes. Namun, untuk insentif non nakes yang rentan terpapar Covid-19 belum diatur. 

"Definisi yang kita pakai adalah definisi nakes di Undang-Undang Nakes. Jadi, pegawai non nakes belum masuk ke anggaran ini," terang Budi. (industry)

Komentar