Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara
ASKARA - Pedangdut Ridho Rhoma terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu bukan yang pertama kali. Desember 2020 lalu, Ridho Rhoma baru saja keluar dari Rutan Salemba akibat kasus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2).
Ridho Rhoma kini berada di Mapolres Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Yusri.
Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2). Polisi menemukan barang bukti ekstasi pada Ridho Rhoma saat ditangkap.
"Tertangkap kemarin (Kamis) tidak sempat dia melakukan, tapi ada padanya dan positif hasil pemeriksaan," kata Kombes Yusri. (dbs)

Komentar