Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:48
NEWS

Napi Lapas Barelang Kendalikan Penyelundupan Narkoba Skala Besar dari Malaysia

Napi Lapas Barelang Kendalikan Penyelundupan Narkoba Skala Besar dari Malaysia
Ilustrasi. (RSI)

ASKARA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. 

Dalam kasus ini, petugas menyita puluhan ribu pil ekstasi, delapan kilogram sabu dan ratusan pil happy five atau H5. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. 

Dari informasi itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.

"Kemudian kami dapat target dan dilakukan penangkapan pada Kamis 21 Januari 2021 di wilayah Batam," ujar Irjen Argo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1). 

Dari penangkapan itu, Bareskrim mengamankan dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan H5 yang disimpan di dalam tas. Kemudian dilakukan pengembangan dan tim menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H.

"Setelah empat tersangka ditangkap dan diperiksa, petugas kembali mendapatkan tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujar Irjen Argo. 

Dia menyebut, total ada lima tersangka diamankan dalam kasus ini. Kemudian ada delapan kilogram sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 butir H5 diamankan sebagai barang bukti. 

"Dari keterangan tersangka, ini diedarkan di salah satu tempat hiburan," beber Irjen Argo. 

Jaringan ini sendiri diketahui dikendalikan seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam yang memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia. Kini, Bareskrim bekerja sama dengan Kemenkum HAM untuk memeriksa narapidana tersebut. 

Sementara untuk kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. 

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," tandas Irjen Argo. (jpnn)

Komentar