Jumat, 10 Mei 2024 | 03:03
NEWS

Petugas Pemakaman Pasien Covid-19 Arogan dan Teledor, Dua Pemuda Ini Jadi Ditangkap Polisi

Petugas Pemakaman Pasien Covid-19 Arogan dan Teledor, Dua Pemuda Ini Jadi Ditangkap Polisi
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata memberikan keterangan terkait penganiayaan petugas pemakaman pasien Covid-19. (Humas Polres Malang Kota)

ASKARA - Dua pemuda berinisial BHO (24) dan MNH (21) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap petugas pemakaman jenazah Covid-19 di depan Tempat Pemakaman Umum Kasin, Kota Malang.

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (28/1) terhadap korban berinisial LA. 

"Kejadian itu terjadi pada pintu masuk TPU Kasin, Kota Malang. Korban atas nama LA, anggota PSC (Public Safety Center) Kota Malang," katanya dalam jumpa pers, Jumat (29/1).

Kombes Leo menjelaskan, kronologi penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien Covid-19 tersebut bermula pada saat orang tua salah satu tersangka dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (28/1) dini hari. Kedua pelaku mendapatkan informasi awal bahwa almarhum W mendapatkan urutan nomor dua untuk pemakaman dengan menggunakan protokol penanganan Covid-19. 

"Keluarga mendapatkan informasi awal bahwa almarhum akan dimakamkan dengan nomor urut dua. Namun, pada siang hari mendapatkan informasi ada pengunduran menjadi urutan nomor tiga," katanya.

Kurang lebih pada pukul 12.37 WIB, pihak PSC Kota Malang menelepon tersangka BHO, dan menginformasikan bahwa almarhum akan segera diproses pemakamannya. Kedua tersangka lantas mendatangi ruang jenazah RSUD Saiful Anwar Malang. Pada saat berada di RSUD tersebut tersangka kembali mendapatkan informasi ada penundaan proses pemakaman almarhum ayahnya. 

Sempat terjadi keributan dan tersangka BHO meminta pemakaman untuk disegerakan. Saat itu korban LA yang merupakan pengemudi ambulans PSC Kota Malang dengan kasar menabrak dan mendorong tersangka BHO bersama satu orang lain yang tidak dikenal. BHO sempat memutuskan akan membawa jenazah almarhum tanpa menggunakan ambulans.

"Ternyata pada saat terjadi klarifikasi itu ada konflik yang terjadi, perdebatan, dan ada sedikit benturan fisik yang menyebabkan salah satu tersangka merasa kesal dan dendam," jelas Kombes Leo.

Kemudian, kurang lebih pukul 15.00 WIB, tim PSC Kota Malang datang di TPU Kasin. Namun, jenazah yang dibawa tim pemakamanan tersebut bukan merupakan jenazah almarhum W melainkan jenazah S. 

"Salah satu tersangka melihat bahwa peti tersebut bukan atas nama almarhum W melainkan S. Ini akhirnya memicu kemarahan keluarga, mengingat sudah ada benturan sebelumnya," kata Kombes Leo.

Akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta pertanggungjawaban.Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya. 

"Lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan dan saat ini dirawat di rumah sakit," ujar Kombes Leo.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (jpnn)

Komentar