Kamis, 25 April 2024 | 06:12
NEWS

Palsukan Surat Tes Covid – 19, 8 Orang Sindikat Diciduk

Palsukan Surat Tes Covid – 19, 8 Orang Sindikat Diciduk
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus

ASKARA - Polda Metro Jaya menangkap 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR . Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, 8 tersangka itu yakni (RSH) yang menawarkan, (RHM) yang membuat dan bekerja di lab, (SP) yang menawarkan, (MA) bagian pemasaran dan (KA) yang memasarkan surat palsu melalui media sosial. Sedangkan pengguna adalah (MA), (Y), dan (IS).

“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, lalu di print out hasilnya sesuai keinginan mereka,” terangnya.

Sindikat ini juga membuat stempel klinik dimana surat tersebut dikeluarkan. Surat itu dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api.

“Kalau si pemesan itu positif maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp 75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp 900 ribu.

Dari 8 orang yang diamankan ada satu orang yang masih di bawah umur, namun seluruhnya tetap diproses dengan hukum berlaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat undang – undang ITE.

Komentar