Kamis, 25 April 2024 | 06:32
NEWS

Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Perpanjangan PPKM

Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Perpanjangan PPKM
Ilustrasi Covid-19 (Shutterstock)

ASKARA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, karena hasil pada tahap pertama belum maksimal.

PPKM tahap pertama telah berlangsung sejak 11 hingga 25 Januari. Kemudian diperpanjang terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2020.

"Meski terlihat adanya beberapa peningkatan, tetapi hasilnya belum maksimal sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (21/1).

Apalagi berdasar hasil evaluasi pelaksanaan PPKM pada 11-18 Januari 2021 terlihat, bahwa berdasarkan indikator kasus aktif, sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus aktif.

Selain itu, ada 24 kabupaten/kota mengalami penurunan kasus aktif. Sementara itu, ada tiga kabupaten/kota yang tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, berdasar indikator kematian, ada 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus kematian dan 29 kabupaten/kota mengalami penurunan kasus kematian.

Berdasar indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan angka kesembuhan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan kesembuhan.

"Sementara itu, persentase keterisian tempat tidur, sebanyak enam dari tujuh provinsi masih berada di atas paremeter rata-rata nasional," beber Wiku.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Komentar