Sabtu, 05 Oktober 2024 | 12:51
NEWS

Covid-19 Tak Terkendali, Anies Tarik Lagi Rem Darurat

Covid-19 Tak Terkendali, Anies Tarik Lagi Rem Darurat
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk menekan laju penularan Covid-19. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat kembali diberlakukan di ibu kota selama dua pekan ke depan.

"Saat ini kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," jelas Anies melalui saluran Youtube Pemprov DKI, Sabtu (9/1).

Pemberlakuan PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Anies menuturkan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

Saat PSBB ketat pada September 2020, kasus aktif Covid-19 di Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan jumlah kasus setelah ada masa libur panjang.

"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat," kata Anies.  

Maka pada saat itu pihaknya memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September. 

"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," papar Anies.

Libur panjang kerap menjadi pemicu lonjakan jumlah kasus Covid-19. Terlebih, pada Desember 2020 terdapat libur panjang Natal dan tahun baru. Kondisi ini memicu terjadinya kenaikan kasus aktif dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan, dan obat-obatan," kata Anies.

Komentar