Rabu, 17 Juni 2026 | 17:53
SELEBRITAS

Soal Hak Asuh Gempi, Ini Kata Roy Marten

Soal Hak Asuh Gempi, Ini Kata Roy Marten
Roy Marten (Istimewa)

ASKARA - Hak asuh dan masa depan Gempita Nora Marten atau Gempi menjadi sorotan publik, setelah Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Aktor senior Roy Marten mengaku menyerahkan persoalan hak asuh tersebut kepada anaknya, Gading Marten dan Gisel. Meski, dia setuju jika Gading yang mendapat hak asuh Gempi. 

"Setuju saya, tetapi itu kan urusan Gading dan Gisel. Jadi, biarkan mereka yang menentukan," kata Roy Marten di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Pemeran film Cintaku di Kampus Biru (1976) itu akan selalu mendukung apapun keputusan dari persoalan hak asuh terkait cucunya tersebut. Namun dirinya juga dapat memberikan saran jika dibutuhkan.

"Sebagai orangtua hanya bisa bantu doa. Kalau dimintai nasihat, pasti kami turun rembuk. Kalau tidak ya enggak apa-apa," ucap pemilik nama asli Wicaksono Abdul Salam itu. 

Tokoh pemerhati anak Kak Seto turut bersuara mengenai persoalan tersebut. Kak Seto menyarankan agar Gempi dirawat oleh ayahnya, Gading Marten apabila Gisel harus ditahan.

"Kalau sampai nanti yang bersangkutan harus dipidana, maka sebaiknya memang anak tinggal bersama dengan ayah," tutur Kak Seto seperti dikutip dari kanal YouTube Hitz Infotainment baru-baru ini.

Kak Seto mengingatkan Gading dan Gisel juga bermusyawarah terkait urusannya mengurus Gempi. Sebagai seorang ayah, Gading Marten pun diharapkan tetap menjaga komunikasi antara Gempi dengan Gisel.

Sebab menurutnya, bagaimanapun juga Gempi yang masih berusia 5 tahun tetap butuh kasih sayang seorang ibu.

Sebelumnya Polisi menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sudah memberikan penjelasan mengapa Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka ataskasus video porno.

"Di pasal 4 membuat, memproduksikan, yang melakukan. Yang merekam siapa? Saudari GA. Dia yang merekam, membuat. Memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Sedangkan Michael Yukinobu Defretesdikenakan pasal 8 tentang pornografi. Nobu dijerat pasal tersebut lantaran menjadi pemeran dalam video tersebut.

Komentar