Kamis, 16 Mei 2024 | 18:52
NEWS

Pemerintah Bubarkan FPI, Persis: Visi dan Kegiatan Tanpa Atribut Bisa Terus Berjalan

Pemerintah Bubarkan FPI, Persis: Visi dan Kegiatan Tanpa Atribut Bisa Terus Berjalan
FPI (Dok Wartaekonomi)

ASKARA - Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyatakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tidak ada kaitannya langsung dengan gerakan amar makruf nahi munkar. Karenanya pihaknya menolak anggapan pelarangan aktivitas FPI sama dengan pelarangan dakwah nahi munkar.

"Gerakan nahi munkar ya wajib terus berlangsung, karena itu perintah agama dan kewajiban setiap muslim sesuai kemampuannya, bukan tugas FPI," kata Wakil Ketua Umum PP Persis, Ustaz Jeje Zaenudin dalam keterangannya, Kamis (31/12).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Seni, Budaya, dan Peradaban itu menuturkan, semua ormas, yayasan dakwah, individu, bahkan anggota FPI pun masih terus bisa dengan leluasa ber-amar makruf nahi munkar dengan bebas. 

Menurutnya, yang dibekukan itu adalah ormas dan kelembagaannya, adapun misi dan kegiatannya tanpa memakai atribut yang dilarang, bisa terus berjalan.

"Hanya tentu dengan tetap mentaati koridor hukum yang berlaku dan adab etika amar makruf nahi munkar menurut tuntunan Alquran dan Assunah," jelas Ustaz Jeje. 

Tentu kegiatannya sesuai dengab ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa membuat gaduh dan memprovokosi masyarakat. "Tidak boleh ada yang namanya fitnah, berita bohong, provokasi, dan sebagainya," ujarnya menyarankan. 

Ustaz Jeje menambahkan, bahwa kewajiban dakwah amar makruf nahi munkar merupakan kewajiban yang telah diajarkan umat Muslim. Tidak berkaitan fengan atribut atau simbol kelompok tertentu. 

"Artinya, ada atau tidak ada FPI bahkan ada atau tidak ada Ormas apa pun, kewajiban dakwah amar makruf nahi munkar yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam tetap wajib di jalankan sesuai dengan situasi, kondisi, serta tiap pribadi muslim," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah telah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. 

Mengingat FPI sejak 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai organisasi masyarakat. Namun, sebagai organisasi telah melakukan aktivitas melanggar ketertiban dan keamanan. 

Bahkan bertentangan dengan hukum, seperti melakukan tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. 

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

 

Komentar