Kamis, 04 Juni 2026 | 07:01
NEWS

Hakim Cabut SP3, Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan

Hakim Cabut SP3, Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan
Rizieq. (Dok. Detik)

ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum pimpinan FPI Rizieq dengan Firza Husein. 

PN Jaksel memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum Rizieq dengan Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut. 

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12). 

"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," katanya saat dihubungi. 

Suharno belum bisa menjelaskan lebih jauh mengetahui detail putusan tersebut sebab belum menerima salinan putusan. 

Meski demikian, Suharno memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon kepala Polri cq kepala Polda Metro Jaya dan direktur reskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar. 

"(Isi amar) yang kedua menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," jelas Suharno. (jpnn)

Komentar