Karyawan Bank Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Sengaja Tabrak Mobil Aiptu Imam
ASKARA - Gelar perkara kasus kecelakaan yang melibatkan anggota Polri Aiptu Imam Chambali di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12) rampung.
Kecelakaan maut itu menewaskan seorang pengendara motor bernama Pinkan Lumintang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH (25) sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan yang kemudian disimpulkan hasil gelar perkara kami, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (26/12).
Kombes Sambodo menerangkan, penetapan H yang merupakan karyawan bank BUMN sebagai tersangka didukung sejumlah bukti yakni rekaman CCTV dan keterangan dua saksi mata.
Sebelum terjadi kecelakaan maut yang melibatkan beberapa pemotor itu sempat terjadi insiden penyerempetan antara mobil Hyundai yang dikemudikan HRH dengan Innova yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.
"Didukung berbagai alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, ada dua orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam yang dikemudikan H menyalip dari sebelah kiri. Kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova sehingga mobil Innova kehilangan kendali sehingga menyeberang jalur dan menabrak sepeda motor yang berlawanan arah," papar Kombes Sambodo
Bukti lainnya diperkuat dengan analisis rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman memperlihatkan bagaimana insiden itu dari awal serempetan hingga terjadi tabrakan.
"Alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova dan kemudian mobil tersebut hilang kendali sehingga menyeberang jalur dan menabrak tiga motor," pungkas Kombes Sambodo. (jpnn)

Komentar