Beredar Surat yang Minta Pesantren Milik Habib Rizieq Dikosongkan, Diberi Waktu 7 Hari
ASKARA - Beredar secarik surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII meminta Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah yang dikelola Habib Rizieq Shihab untuk dikosongkan.
Pesantren tersebut terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pesantren tersebut dinilai selama ini berada di lahan milik PTPN VIII.
Surat perintah pengosongan lahan itu dilayangkan melalui somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Adalah akun Twitter @dgmbkXIV yang mengunggah surat itu, Rabu (23/12).
Dalam surat itu, PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.
Dijelaskan dalam surat, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Artinya, pesantren berdiri dengan status ilegal, dengan demikian disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.
Dalam surat itu juga menegaskan, pengelola pesantren diberi waktu hingga 7 hari setelah surat itu diterima.
Jika tidak PTPN akan melaporkannya ke polisi dan akan masuk proses hukum.
"Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji'uun. Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada & Habibana..turun somasi..Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini & jika tidak , akan diambil paksa PTPN yg keluarkan surat pengosongan," tulis akun tersebut dalam postingan lainnya.

Komentar